24/06/2019
*Cerita tentang BADAL HAJI*
_tulisan cukup panjang harap meluangkan waktu untuk membacanya_
Beberapa minggu belakangan saya berkonsultasi dengan salah seorang sahabat yang masih berkuliah di Universitas Taibah kota Madinah KSA (S3 fakultas Adab dan Humaniora), saya panggil dia ustadz atau harusnya saya panggil Doktor Ustadz ya karena calon doktor setelah menyelesaikan S3 nya nanti hehe..
Dalam ilmu fiqih yang sahabat saya jelaskan, dalam proses badal haji itu pelaksana (pembadal) sudah pernah haji untu dirinya sendiri dan hanya bisa membadalkan 1 orang yang sudah tiada saja jadi gak ada tuh aturan satu pelaksana buat beberapa badal haji, begitupun juga dengan umroh
*_“Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu p**a umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58]_*
Dikarenakan ibadah haji itu hanya berlaku dibulan Zulhijjah saja, sahabat saya pun menjelaskan tentang sistematis para mukimin (wni yang bekerja) dan mahasiswa indonesia yang sedang berkuliah untuk bisa menunaikan ibadah haji juga wajib mendaftarkan dirinya ke Muasasah disana serta membayar biaya.
Biayanya itu sebesar 4000 SAR itupun Tasrehnya saja (surat izin haji) tanpa fasilitas seperti tenda makan dsb, untuk biaya Tasreh dgn fasilitas standar itu sebesar 7000 SAR dan untuk Tasreh dengan fasilitas layak haji iyu berkisar antara 9000 - 12000 SAR
Sahabat saya menambahkan bawah Tasreh tersebut hanya berlaku untuk satu kali dalam kurun waktu 5 tahun, jadi katanya bila ada yang menawarkan badal haji dengan tarif dibawah 10 juta itu lebih mendekati syubhat pasalnya klo tasrehnya saja sudah 4000 SAR (20 juta) mana mungkin para penyedia jasa badal haji hanya menarik tarif dibawah itu
*_"Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara keduanya terdapat perkara yang samar (musytabihat) tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menghindari syubuhat maka ia membersihkan Dien dan kehormatannya. Barangsiapa yang masuk ke dalam syubuhat maka ia (hampir) masuk ke dalam haram." (H.R alBukhari dan Muslim)_*
*_“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, menuju kepada apa yang tidak meragukan kamu. Karena sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan dan dusta itu keraguan." (H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan al-Albany)_*
Setelah itu adalagi yang perlu diperhatikan, pada umumnya para penyedia badal haji memberlakukan bayar DP lalu pelunasan setelah pelaksana menerbitkan sertifikat badal haji. Sesuai Sunnah praktek seperti ini sebenernya tidak diperbolehkan dan hal tersebut dijelaskan pada kutipan dibawah ini :
*_Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain dengan maksud agar mendapatkan uang. Akan tetapi niatnya adalah agar dapat sampai ke tempat suci dan berbuat baik kepada saudaranya dengan menghajikannya._*
*_Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Menghajikan (orang lain) telah ditetapkan dalam sunah, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seorang wanita dengan mengatakan, "Sesungguhnya haji diwajibkan kepada para hamba-Nya. Sementara ayahku mendapatkannya dalam kondisi sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan. Apakah (boleh) aku menghajikan untuknya?" Beliau menjawab, ‘Ya."_*
*_Menghajikan orang lain dengan ada penggantinya. Kalau seseorang maksudnya mendapatkan ganti (dana). Maka syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa menghajikan orang lain agar mendapatkan upah, maka di akhirat dia tidak mendapatkan –bagian- apa-apa. Tapi kalau dia mengambil upahnya agar dapat haji, maka hal itu tidak mengapa."_*
*_Maka seyogyanya bagi yang menghajikan (orang lain) meniatkan hatinya untuk membantu kepada orang yang dihajikannya. Juga diniatkan untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Karena orang yang dihajikan sangat membutuhkna, dia akan senang ketika mendapatkan orang yang dapat menggantikan tempatnya. Sehingga dia berniat hal itu berbuat baik kepadanya dalam menunaikan ibadah haji. Sehingga menjadi niatan baik." (Liqo Bab Al-Maftuh, 89/ soal.6)_*
Jadi teknis biaya badal haji sebaik2nya adalah dengan membayar TUNAI yang dilakukan oleh pihak ahli waris kepada pelaksana melalui perantara saksi (akad badal), lalu setelah itu pihak saksi menyerahkan dana tersebut ke pihak pelaksana. Setelah itu pihak pelaksana akan menerbitkan sertifikat setelah selesai dan biasanya memberikan semacam hadiah atau cinderamata.
Kembali ke pertanyaan biaya badal haji, kabar yang sudah bekembang dimasyarakat indonesia itu umumnya itu bertarif 10 jutaan walaupun beberapa ada yang menarik tarif dibawah 10 juta itu sih balik lagi kekeyakinan masing2 akan tetapi untuk pribadi saya sendiri saya akan lebih berhati2 demi menghindari syubhat. Wallahu a'lam
Spontan saya menanyakan kepada shabat saya berapa klo saya mau membadalkan haji lewat antum ? dia hanya menarik sebesar 15 juta saja, lho kok tetep kurang dari biaya tasreh ? dia menyebutkan lagi klo dimusim haji tahun ini (2019) sahabat saya ikut bertugas membantu jamaah haji dari indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenag (petugas resmi haji indonesia) bersama beberapa mahasiswa yang lain,
Jadi klopun misal sahabat saya sudah punya akad badal haji dengan siapapun itu nanti saya akan dicarikan pelaksana badal haji yang lainnya yang juga bertugas sebagai petugas haji indonesia dengan tarif yang sama dan InysaAllah sangat terjaga Amanahnya.
Seandainya bila badal haji bertarif sama dengan biaya tasreh yaitu 4000 SAR (20 juta), menurut saya itu sudah menjadi ikhtiar agar terhindar dari syubhat dan lagi hadiah 20 juta untuk membadalkan haji bagi orang tua kita yang sudah tiada bisa jadi merupakan hal terindah yang orang tua kita bisa dapatkan selama menunggu hari kebangkitan
Terlebih bila mau dikomparasi nilai segitu gak ada apa2nya dibanding semua yang telah orang tua berikan selama kita hidup sampai dengan sekarang, Alhamdulillah orang tua saya masih hidup dan saya berencana untuk membelikan nomor porsi haji (setoran awal biaya haji kepada BPIH) sesegera mungkin walaupun waktu tunggunya sudah mencapai hampir 20 tahun untuk embarkasi Jakarta
```Bayangin aja udah setor lunas aja antrinya bisa hampir 20 tahun, klo mau yang agak cepet serta berkemampuan bisa ambil ONH plus dengan budget yang lebih besar itupun daftar tunggunya saat ini sudah mencapai hampir 6 tahun.```
```Klo mau lebih ektrim daftar sekarang berangkat besok Agustus 2019 itu bertarif minimal $1500 USD atau sekitar 225 juta, dan semua itu hanya berlaku untuk haji sendiri bagi yang belum berhaji (belum bisa untuk badalin haji)```
Selain pengorbanan harta yang cukup besar untuk ibadah haji, selama prosesi teknisnya juga sangat membutuhkan fisik yang prima ditambah lagi dengan berihram (meninggalkan segala yang diharamkan) kurang lebih 7-12 hari dari mulai miqat sampai dengan rukun yang terakhir yaitu tahalul setelah tanggal 13 Zulhijjah, Subhanallah..
Klo mau dikalkulasi kayaknya nilai diatas lebih dari ibadah haji 5x belum dihitung waktu tunggunya, setelah menyadari itu semua apa masa iya (masihkah pantas) kita bilang badal haji dengan biaya 20 juta itu mahal ? atau nekat nyari yang diskonan dengan resiko syubhat setelah pemaparan yang ada ?
Amanah itu sangat berat, baik disisi pelaksana badal haji dan saksinya. Semua kembali kekeyakinan masing2, kita bebas memilih untuk kebaikan diri kita sendiri dan orang2 yang ada disekitar kita.
Klo saja seorang ibu bisa menahan lapar demi anak2nya agar perutnya tetap kenyang dan seorang ayah bersusah payah dalam menjemput rezeki demi bisa memberikan pakain serta pendidikan yang layak kepada anak2nya, apa iya sebagai seorang anak masih memperhitungkan tentang nominal untuk membahagiakan mereka selagi mampu
Tiada paksaan dan pengharusan, semua dilakukan berdasarkan niat serta kemampuan dalam membadalkan haji untuk orang tua yang sudah tiada. Seraya mendoakan agar kita semua diberikan kemudahan dalam rangka berbakti kepada orang tua dengan apapun cara, lebih kurangnya saya memohon maklum atas keterbatasan ilmu dan uraian diatas juga sebagai Muhasabah saya pribadi
*_Dari Abdillah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam amalan apakah yang palin dicintai oleh Allah?”, beliau berkata, “Sholat pada waktunya”, Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kemudian apa”, beliau berkata, “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua”, Ibnu Mas’ud berkata, “Kemudian apa?”, beliau berkata, “Jihad fi sabilillah”_*
```DMK```